Lapor SPT Tahunan online via DJP Online — gratis & 24/7. Hindari calo, semua layanan KPP gratis!
Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan sigi (0265) 270128 Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi KPP sigi sigi, struktur sistematis untuk pelayanan perpajakan yang optimal.

Pimpinan Kantor

Pimpinan KPP sigi

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan perpajakan di sigi.

Kepala Kantor

Memimpin penyelenggaraan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak di sigi.

Kepala Subbagian Umum

Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga KPP sigi.

Account Representative

Petugas pelayanan, pengawasan, dan konsultasi langsung untuk wajib pajak di KPP sigi.

Seksi-Seksi

Seksi & Sub-Bagian

Setiap seksi memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan administrasi perpajakan di sigi.

01

Seksi Pelayanan

Melayani pendaftaran NPWP, penerimaan SPT, e-Filing, e-Billing, dan permohonan administrasi wajib pajak.

02

Seksi Pengawasan

Pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui analisis SPT, profil WP, dan himbauan klarifikasi.

03

Seksi Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

04

Seksi Penagihan

Penagihan tunggakan pajak melalui surat teguran, surat paksa, sita, dan lelang sesuai ketentuan.

05

Seksi Ekstensifikasi

Pencarian dan pendataan wajib pajak baru untuk memperluas basis pajak di wilayah sigi.

06

Subbagian Umum & Kepatuhan Internal

Pengelolaan kepegawaian, keuangan, BMN, dan pengawasan kepatuhan internal KPP sigi.

Bagan Organisasi

KPP sigi dipimpin oleh Kepala Kantor yang membawahi satu Subbagian (Umum & Kepatuhan Internal) dan beberapa Seksi: Pelayanan, Pengawasan I-III, Pemeriksaan, Penagihan, dan Ekstensifikasi.

Setiap Seksi Pengawasan menugaskan Account Representative (AR) yang bertanggung jawab terhadap kelompok wajib pajak tertentu sesuai pembagian wilayah/sektor. Struktur ini memastikan setiap wajib pajak di sigi memiliki AR yang siap melayani dan memberi konsultasi.

Pengawasan: Operasional KPP sigi berada di bawah pembinaan Kantor Wilayah DJP dan Direktorat Jenderal Pajak, dengan pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.